Satu Abad PSHT, Pimpinan Pusat R. Moerjoko HW Nyatakan Sah Telah Kantongi SK Kemenkumham

- 20 Februari 2022, 09:15 WIB
Satu Abad PSHT, Pimpinan Pusat R.Moerjoko HW Nyatakan Sah Telah Kantongi SK Kemenkumham.
Satu Abad PSHT, Pimpinan Pusat R.Moerjoko HW Nyatakan Sah Telah Kantongi SK Kemenkumham. /

 

PORTAL NGANJUK – Sudah 100 tahun berdiri, pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya miliki badan hukum sebagai sebuah organisasi.

Selaras dengan hal tersebut,Menkum HAM (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) nomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 tentang pengesahan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate, tertanggal 14 Februari 2022.

Parapatan Luhur atau yang disebut Musyawarah Nasional PSHT Terate merupakan salah satu amanah untuk memiliki badan hukum pada tahun 2021 silam.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Mulai Minyak Curah, Kemasan Sederhana dan Premium!

Sesuai dengan surat keputusan Menkum HAM, susunan organisasi perkumpulan itu, R. Moerjoko HW menjadi Ketua Umum. Sementara, Sigid Agus Hari Basoeki didapuk Ketua I, Widjang Pranjoto Ketua II, M. Sutoyo Ketua III, Pudji Wahju Widodo Ketua IV dan Bagus Rizki Ketua V.

"Hari ini penyerahan secara resmi badan hukum PSHT yang kita peroleh dari Menkum HAM. Diserahkan dari Lembaga Hukum dan Advokasi Pusat kepada kami, selanjutnya kami serahkan kepada Ketua Dewan Pusat, Issoebijantoro," kata Ketua Umum PSHT, R. Moerjoko HW.

Ia juga mengatakan, tentunya dengan badan hukum yang telah diterbitkan oleh Menkum HAM ini merupakan salah satu legalitas resmi dan diakui pemerintah, terhadap keberadaan PSHT.

Selain itu, dengan adanya pengesahan ini, PSHT yang berpusat di Madiun ini yang akui oleh Pemerintah.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: koranmemo.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x