Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil Tanggapi Begini, Pantas Dapatkan Itu?

- 5 April 2022, 09:00 WIB
Di tingkat Banding, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati
Di tingkat Banding, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati /PMJ News

"Saya kira dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban masif)," ujar Kang Emil.

Lantas, Ridwan Kamil berharap besar vonis yang diterima Herry Wirawan ini bisa menjadi pembelajaran bagi bangsa untuk melindungi hak dan keamanan anak bangsa.

"Dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini," ucap Kang Emil.

Sebagai informasi, Herry Wirawan diwajibkan juga membayar dana rehabilitasi bagi para korbannya senilai Rp300 juta, tak hanya divonis hukuman mati.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Magrib Wilayah Kabupaten Subang dan Sekitarnya Ramadhan 2022

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hukuman tersebut memang sangat setimpal dengan kejahatan yang ia lakukan terhadap belasan santrinya.****

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah