Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil Tanggapi Begini, Pantas Dapatkan Itu?

- 5 April 2022, 09:00 WIB
Di tingkat Banding, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati
Di tingkat Banding, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati /PMJ News

 

PORTAL NGANJUK – Herry Wirawan, telah resmi dijatuhi hukuman mati terkait kasus pemerkosaan terhadap belasan santri.

Beberapa waktu lalu, kasus Herry Wirawan sempat menghebohkan publik pasalnya pengasuh pondok pesantren tersebut memperkosa  belasan santrinya.

Sehubungan dengan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan tersebut, Ridwal Kamil sebagai Geburnur Jawa Barat juga ikut menanggapi.

Baca Juga: LENGKAP! Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Salat Untuk Wilayah Semarang Hari Ini 3 Ramadhan 1443 H, 5 April 2022

Kang Emil, sapaan akrabnya mengatakan bahwa vonis hukuman mati Herry Wirawan sudah pantas dan sudah mewakili suara masyarakat.

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari Antara, berikut keterangan Ridwan Kamil.

"Saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tutur Ridwan Kamil.

Baca Juga: LENGKAP! Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Salat Untuk Wilayah Medan Hari Ini 3 Ramadhan 1443 H, 5 April 2022

Menurut Kang Emil, hukuman mati merupakan vonis yang pantas diberikan pada Herry Wirawan atas kebiadabannya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x