Polisi akan Bubarkan Demo 11 April Jika Tidak Berizin, Refly Harun: Cukup Pemberitahuan, Gak Perlu Ijin

- 9 April 2022, 11:07 WIB
Polisi akan Bubarkan Demo 11 April Jika Tidak Berizin, Refly Harun: Cukup Pemberitahuan, Gak Perlu Ijin
Polisi akan Bubarkan Demo 11 April Jika Tidak Berizin, Refly Harun: Cukup Pemberitahuan, Gak Perlu Ijin /Antara/Fakhri Hermansyah/

PORTAL NGANJUK – Belakangan ini seruan demo 11 April 2022 di Istana negara Jakarta semakin ramai menggema.

Bahkan hingga kini berbagai flyer yang isinya mengajak aksi semonstrasi tersebut saat ini menjadi viral di media sosial.

Dalam aksi demonstrasi yang dikabarkan akan berlangsung pada Senin, 11 April 2022 itu, para mahasiswa akan menyampaikan beberapa tuntutan mereka kepada Jokowi di Istana Negara.

Baca Juga: Jokowi Diduga akan Segera Lengser, Mahasiswa Siap Gelar Demo Besar-besaran Pada 11 April 2022

BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) menargetkan ada 1.000 massa aksi yang berasal dari 18 kampus seluruh Indonesia.

Terkait rencana demo tersebut, polisi mengklaim belum menerima informasi dari massa aksi. Polisi menyampaikan pemberitahuan terkait aksi seharusnya disampaikan pada H-3.

Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 9 April 2022.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x