Polda Metro Tangkap 8 Tersangka Peredar Ganja 471,6 KG di Medan

- 22 April 2022, 16:31 WIB
Polda Metro Tangkap 8 Tersangka Peredar Ganja 471,6 KG di Medan
Polda Metro Tangkap 8 Tersangka Peredar Ganja 471,6 KG di Medan /Pexcels

PORTAL NGANJUK – Sebanyak 471 kilogram narkoba jenis ganja berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini Polda Metro Jaya membongkar kasus pengedaran ganja jaringan antar pulau dari dua tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama adalah Denay, Medan dan TKP kedua berada di jalan Sei Tuntung, Medan.

Baca Juga: Link Download Baju Pramuka Arachuu Jadi Trending, Netizen Penasaran Isi Videonya!

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman PMJ News pada 22 April 2022.

"Menangkap para pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 471,6 kilogram  yang merupakan jaringan antarpulau, Aceh, Medan, dan Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra ZulpanAceh-Medan-Jakarta.

Di TKP pertama, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial PP sebagai pemilik ganja.

Sedangkan dua orang lainnya yakni CA sebagai penjaga gudang dan HB sebagai peminda ganja.

Baca Juga: Pakar Menilai Bahwa Penangkapan Jaringan Terorisme NII Merupakan Strategi untuk Tunda Pemilu

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x