Kasus Penculikan Anak di Jakarta dan Bogor Dijerat Oleh 2 Undang-undang, Erlinda: Bisa Lebih Berat Lagi

- 14 Mei 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi penculikan anak dibawah umur di Jakarta dan Bogor
Ilustrasi penculikan anak dibawah umur di Jakarta dan Bogor /Pixabay/Kalhh/


PORTAL NGANJUK - Pelaku penculikan anak di Jakarta dan Bogor akan dijerat oleh dua undang-undang.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pelaku penculikan anak akan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku dapat dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual” kata Puan dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Antara.

Dalam hal ini disampaikan juga oleh Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Erlinda mengungkapkan jika ada juga tindak pidana kekerasan seksual akan dijerat juga UU TPKS.

Baca Juga: Bisnis Trading Banyak Lakukan Penipuan, Doni Tersandung Kasus Invetasi Bodong Bersama Rekan

“Apabila diduga nanti pada saat pendidikan sudah tahapan P21 (dinyatakan lengkap) ternyata ada tindak pidana kekerasan seksual, maka itu bisa dijerat UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada, yaitu UU Perlindungan anak dengan sistem peradilan anak,” kata Erlinda.

Pada kasus ini Erlinda juga mengatakan pelaku penculikan anak juga bisa dijerat hukuman lebih berat lagi.

Erlinda mengungkapkan hukuman yang akan diterima mulai dari kurungan penjara sampai kebiri kimia, selain itu ia juga menjelaskan UU TPKS juga mengatur adanya restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Kemudian pihak kepolisian juga akan terlibat dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Investasi Bodong Berkedok Trading Binomo, Doni Salmanan Sempat Dipenjara Sosok Ini yang Jadi Jaminan

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x