Kasus Penculikan Anak di Jakarta dan Bogor Dijerat Oleh 2 Undang-undang, Erlinda: Bisa Lebih Berat Lagi

- 14 Mei 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi penculikan anak dibawah umur di Jakarta dan Bogor
Ilustrasi penculikan anak dibawah umur di Jakarta dan Bogor /Pixabay/Kalhh/

“Pihak kepolisian dengan sendirinya otomatis harus ada dalam penyidikan. Dia memasukkan hak restitusi bagi korban in sehingga terduga pelaku harus memberikan restitusi itu seperti yang diatur dalam UU TPKS,” jelasnya.

Kantor Staf Kepresidenan terus berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAl), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kepolisian RI (Polri) untuk mengetahui perkembangan kasus penculikan tersebut.

Dalam hal ini KSP juga mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Baca Juga: Crazy Rich Bos Binomo Terjerat Kasus Penipuan, Doni Segera Hirup Udara Bebas

Dorongan tersebut muncul karena dari 500 lebih kabupaten di seluruh Indonesia, hanya separuh yang memiliki UPTD PPA, padahal unit itu dapat menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.

Erlina juga menegaskan bahwa UPTD PPA berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lain, termasuk kekerasan seksual.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah