Untuk tersangkan perempuan NM ditangkap oleh pihak kepolisian terlebih dahulu di Daerah Konawe, Sulawesi Tenggara pada hari Rabu, 8 Juni 2022.
Sedangkan untuk tersangka laki-laki juga berhasil ditangkap di hari yang sama namun berbeda wilayah, laki-laki tersebut berhasil ditangkap di Daerah Kalimantan.
Saat ini keduanya masih akan dibawa ke Makassar, namun kendati demikian pihak kepolisian sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas aborsi 7 janin yang diletakkan dikotak makan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan bahwa sepasang kekasih tersebut sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka sejak awal meskipun keduanya masih dalam perjalanan menuju ke Makassar.
“Rangkaian penyelidikan masih berlangsung namun kita sudah berani menetapkan 2 orang ini sebagai tersangka,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto.
Diketahui pasangan kekasih tersebut sudah melakukan tindakan aborsi sejak tahun 2012 hingga saat ini.
“Sementara ini, peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang,” ujar Kombes Budi Haryanto.
Wanita ini melakukan aborsi secara mandiri dan tidak dibantu oleh siapapun dan hanya dibantu kekasihnya tersebut.
Dalam pengakuannya pelaku melakukan aborsi dengan meminum ramuan khusus yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.