Layanan gratis tersebut mulai dari pukul 00.00 sampai 23.59 WIB dengan ketentuan tarif sebagai berikut," demikian bunyi diktum kesatu SK Kadishub DKI Jakarta.
"Layanan TransJakarta BRT dan Non BRT/Feeder, MRT Jakarta dan LRT Jakarta sebesar Rp 0,00 (nol rupiah)," pungkasnya.
Layanan gratis juga diberikan bagi masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang pelayanan TransJakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat, tetap berlaku.
Ada masyarakat tertentu yakni 15 golongan di antaranya PNS dan pensiunan PNS daerah, tenaga kontrak pemda, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar, karyawan swasta tertentu.
Kemudian, penghuni rumah susun sederhana sewa, penyandang disabilitas, veteran, warga lanjut usia, anggota TNI/Polri, tim juru pemantau jentik, pengurus masjid (marbot) hingga tim PKK.
Segala biaya terkait program gratis itu akan ditanggung Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI dengan skema subsidi.***