“Padahal dalam tiga bulan ke depan korban akan melangsungkan pernikahan dengan calon istri. Akibat insiden ini pihak keluarga korban sangat terpukul,” imbuh Kapolresta Sidoarjo.
Dengan begitu Tersangka YW atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 339 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian, dan terancam pidana hukuman penjara seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun.***