Motif Dan Kronologi Pelaku Pembunuhan, Jenazah Di Teras Masjid Sidoarjo, Untuk Biaya Istrinya Melahirkan

- 17 Juli 2022, 12:18 WIB
Motif Dan Kronologi Pelaku Pembunuhan, Jenazah Di Teras Masjid Sidoarjo, Untuk Biaya Istrinya Melahirkan
Motif Dan Kronologi Pelaku Pembunuhan, Jenazah Di Teras Masjid Sidoarjo, Untuk Biaya Istrinya Melahirkan /

 

PORTAL NGANJUK – Sebelumnya pada Kamis, 14 Juli 2022 dini hari menjelang sholat Subuh Ditemukan Jenazah seorang laki-laki berusia sekitar 26 tahun, berada di teras Masjid Muhajirin Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo membenarkan adanya temuan jenazah di sebuah masjid yang diduga karena pembunuhan.

Berdasarkan hasil olah TKP dari Reskrim Polsek Sukodono, Kombes Pol Kusumo menyebut ada empat luka tusukan di bagian dada korban, Polisi menduga tusukan tersebut disebabkan oleh benda tajam.

Pihak kepolisian mengonfirmasikan identitas korban berinisial (WAS) berusia sekitar 26 tahun warga Lamongan.

Yoga Wicaksono (YW) tersangka pembunuh (WAS) (26 tahun) kini pelaku pembunuhan  tersebut sudah di bekuk oleh polisi pada Jumat, 15 Juli 2022

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Kingdom Season 4 Episode 15 Sub Indo TERBARU Resmi Bukan dari Otakudesu

Kepada polisi YW mengaku melakukan pembunuhan itu  lantaran membutuhkan biaya  istrinya yang akan melahirkan dengan menggondol sejumlah harta dan motor PCX warna merah milik YW.

YW ditangkap kepolisian Polresta Sidoarjo pada saat dirinya sedang melintas dengan mengendarai motor PCX warna merah milik WAS di jalan raya Kecamatan Ngebel, Kabupaten Trenggalek.

Dengan sigap Polresta Sidoarjo yang berkoordinasi dengan Resmob Polres Trenggalek langsung mencoba menghentikan YW, merasa dirinya terancam YW akhirnya mengeluarkan senjata tajam untuk melakukan perlawanan trehadap petugas.

Namun polisi tidak tinggal diam tersangka  akhirnya bisa dilumpuhkan polisi dengan melepas satu tembakan ke bagian kaki sebelah kanan,  Akhirnya YW pun berhasil diamanakan.

Kepada polisi  tersangka mengaku sudah membulatkan tekat untuk melakukan tindakan kejahatan dengan membawa sebilah pisau untuk membegal harta seseorang agar mendapatkan uang untuk biaya lahiran istrinya.

Tersangka YW (Yoga Wicaksono) mengaku sebelumnya berjalan kaki dari Siwalankerto, Surabaya menuju  ke Terminal Bungurasih Kemudian YW melanjutkan perjalanan selama kurang lebih tiga jam dengan jalan kaki hingga sampai di Desa Ngaresrejo Sidoarjo.

saat dirinya berada di Desa Ngaresrejo tepatnya di depan  Masjid Muhajirin YW menemukan mangsa Yaitu motor WAS yang terparkir di halaman masjid pada hari Kamis, 14 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari.

Selanjutnya, YW mendekati WAS dan kemudian duduk di sampingnya. Yang waktu itu WAS sedang beristirahat tidur di teras masjid, WAS menyadari ada seseorang yang duduk di sampingnya, WAS akhirnya terbangun.

Baca Juga: Nonton Isekai Yakkyoku Episode 2 Sub Indo TERBARU Resmi Bukan dari Otakudesu, Streaming dan Download Disini

Tanpa banyak basa-basi, pada saat WAS terbangun  YW langsung menikam dada korban. WAS masih sempat melakukan perlawanan namun YW terus menusuk dada WAS sebanyak empat kali di bagian dada dan di tubuh bagian belakang, hingga pada akhirnya korban meninggal.

Setelah berhasil membunuh korban, YW kemudian langsung membawa kabur motor WAS dan mengambil sejumlah uang. YW kemudian melarikan diri ke Kediri terlebih dahulu lalu ke Trenggalek.

Kombes Pol Kusumo menerangkan “Korban sehabis pulang dari rumah calon istrinya. Lalu calon istri korban memberi keterangan kepada kami bahwa WAS sedang dalam keadaan yang kurang sehat, oleh karena itu saat perjalanan pulang memang berniat istirahat di sebuah masjid.”

“Padahal dalam tiga bulan ke depan korban akan melangsungkan pernikahan dengan calon istri. Akibat insiden ini pihak keluarga korban sangat terpukul,” imbuh Kapolresta Sidoarjo.

Dengan begitu Tersangka YW atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 339 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian, dan terancam pidana hukuman penjara seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x