PORTAL NGANJUK – Perwira Polisi ditangkap Bareskrim Polri Kasat Resnarkoba Polres Karawang terkait kasus peredaran Narkoba.
Tersangka Perwira polisi AKP Edi Nurdin Massa (AKP ENM) diketahui menjabat sebagai kasat Resnarkoba Polres Karawang.
Brigjen Pol. Krisno H Siregar selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengatakan, AKP ENM ditangkap pada saat berada di basemen Apartemen Taman Sari Mahogani beralamat di Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Agustus 2022 pagi hari pukul 7.00 WIB.
Brigjen Pol. Krisno H Siregar menjelaskan, penangkapan Perwira Polisi pengedar narkoba AKP ENM adalah hasil dari pengembangan Operasi Anti Gledek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak tanggal 30 hingga 31 Juli 2022.
Kegiatan Operasi Anti Gledek dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada sejumlah tempat hiburan malam FOX KTV dan F3X Club di Bandung.
Pihaknya juga berhasil menangkap beberapa tersangka sindikat pengedar Narkoba yakni Juki dan kawan-kawannya saat beroperasi di salah satu tempat hiburan malam di Bandung.
Dari hasil pengembangan, pihak Dittipidnarkoba memperoleh alat bukti bahwa tersangka RH dan JS pernah mengantar sebanyak dua ribu butir pil ekstasi pada tersangka AKP ENM bersama dengan Juki.
Brigjen Pol. Krisno H Siregar membenarkan adanya kasus penangkapan Perwira Polri yang terlibat kasusu peredaran narkoba.