KAI Resmi Terapkan Aturan Baru Naik Kereta, Udah Tau Belum?

- 16 Agustus 2022, 14:15 WIB
Tabel syarat naik kereta api antarkota untuk penumpang yang naik kereta api lokal, komuter, jarak dekat, atau aglomerasi
Tabel syarat naik kereta api antarkota untuk penumpang yang naik kereta api lokal, komuter, jarak dekat, atau aglomerasi /

PORTAL NGANJUK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menerapkan aturan baru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022.

Aturan baru ini berkaitan dengan kenyamanan serta keamanan perjalanan kereta api di masa pandemi Covid 19.

Berkenaan dengan itu, di aturan yang baru ini, KAI menekankan pada penumpang jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin booster agar menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Aturan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022.

SE tersebut berisikan perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Kamu Belum Vaksin Booster? Simak Atuan Baru Naik Kereta Api Per 15 Agustus 2022

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid 19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebatan Covid 19 di masyarakat,” Ujar VP Publik Relations KAI, Joni Martinus, dikutip dari PikiranRakyat.com.

Berikut adalah persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh dan lokal mulai 15 Agustus 2022:

Syarat Kereta Api Jarak Jauh

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x