Update Terbaru Kecelakaan Odong-Odong dengan Kereta Api, Perakit Odong-odong Menjadi Tersangka

- 17 Agustus 2022, 16:13 WIB
Update Terbaru Kecelakaan Odong-Odong dengan Kereta Api, Perakit Odong-Odong Menjadi Tersangka
Update Terbaru Kecelakaan Odong-Odong dengan Kereta Api, Perakit Odong-Odong Menjadi Tersangka /Ilustrasi rel kereta. Odong-odong tertabrak kereta api di Serang. /Pixabay/Goran Horvat/

PORTAL NGANJUK Penyidik Satlantas Polres Serang kembali menetapkan tersangka baru dari kasus kecelakaan kendaraan odong-odong dan kereta api yang menewaskan 10 orang di perlintasan tanpa palang pintu di Serang, Banten.

Satlantas Polres Serang menetapkan perakit odong-odong yang berinisiak MA sebagai tersangka baru.

Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2022 itu hingga kini masih diselidiki oleh Kapolres Serang.

Baca Juga: Taiwan Tuduh China Melebih-lebihkan Rekaman Video dari Pulau Penghu dan Gunakan Trik Kognitif

Menurut AKBP Yudha Satria, perangkit odong-odong yang berinisial MA warga kabupaten Tangerang itu hingga kini masih diselidiki.

Berdasarkan penjelasannya, MA merupakan perakit odong-odong yang tinggal di wilayah Tangerang, selain merakit MA juga pemilik dari bengkel rakitan itu.

MA menjual modifikasi odong-odongnya tersebut mulai dari Rp5 juta sampai Rp85 juta per unitnya.

Baca Juga: 8 Quotes Keren Pahlawan Indonesia, Cocok Buat Caption Rayakan HUT Ke-77 RI

AKBP Yudha Satria juga mengatakan, meskipun MA telah ditetapkan sebagai tersangka namun penahanan terhadapnya tidak dapat dilakukan.

MA akan dikenakan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan Jalan dengan ancaman pidana selama 1 tahun dan denda sebesar RP24 juta.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan odong-odong lagi di jalanan umum karena dinilai berbahaya.

Selain berbahaya odong-odong juga jenis kendaraan yang melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas karena dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

Baca Juga: 8 Quotes Terbaik Pahlawan Indonesia, Udah Tau Belum?

“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementrian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi itu tentunya melanggar aturan,” tutur Fikri.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah