Kecelakaan Antara KA 423 (Rapih Dhoho) dengan Mobil yang Hendak Menyebrang, Bagaimana Kondisi Korban?

- 31 Juli 2023, 13:35 WIB
Kecelakaan KA 423 dengan Mobil di Jombang-Sembung, Jawa Timur, Menyebabkan Enam Orang Meninggal
Kecelakaan KA 423 dengan Mobil di Jombang-Sembung, Jawa Timur, Menyebabkan Enam Orang Meninggal /ANTARA /

PORTAL NGANJUK – Kecelakaan terjadi antara KA 423 (Rapih Dhoho) dengan mobil di perlintasan sebidang di Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu 26 Juli 2023 malam. Kecelakaan KAI ini menyebabkan enam orang meninggal dunia dan dua orang luka berat.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan kecelakaan itu berawal saat KA 423 (Rapih Dhoho) sedang melaju pada Sabtu 29 Juli 2023 malam sekitar pukul 23.14 WIB. Di saat bersamaan, terdapat juga mobil yang hendak lewat di perlintasan sebidang di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

"Mobil melaju dari arah utara ke selatan, sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yg melihat namun tidak mendengar dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA, sehingga tidak terhindarkan menemper (menempel) KA 423 Dhoho," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto saat dikonfirmasi, Jombang, Minggu.

"Kereta dinyatakan aman bisa berjalan. Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85," lanjutnya.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 23.14 WIB di perlintasan sebidang di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Kereta api Rapih Dhoho yang melaju dari Surabaya menuju Blitar menabrak mobil Daihatsu Luxio yang hendak menyeberang.

Keenam korban meninggal dunia adalah pengemudi mobil, dua penumpang di depan, dan tiga penumpang di belakang. Dua korban luka berat adalah penumpang di tengah dan belakang.

Korban meninggal dunia antara lain Sumiowati (60), Alinsa Mareta (16), Sutrianingsih (30), Azahrah Rohmah (14), Adelia (19), Wahyu Koswoyo (42).

Sedangkan korban luka berat adalah Fikri Hidayatuloh (42) dan Arimbi (13). Korban di evakuasi ke RSUD Jombang untuk perawatan lebih lanjut.

PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x