Portalnganjuk.com – Tiga tempat wisata alam di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditutup sementara sampai 31 Maret 2024 sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana hidrometeorologi.
Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani berada pada masa peralihan menuju musim hujan. Hal ini menyebabkan potensi terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, dan angin kencang, semakin tinggi.
Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani memiliki topografi yang bervariasi, mulai dari dataran rendah hingga pegunungan. Hal ini menyebabkan kawasan ini rentan terhadap bencana hidrometeorologi.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Dedy Darnaedi, mengatakan bahwa penutupan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengunjung dan masyarakat sekitar.
Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor SK.26/T.8/TU/KSA/2023 tentang Penutupan Sementara Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Ketiga tempat wisata alam tersebut adalah:
- Area Air Terjun Jeruk Manis, berada di Desa Jeruk Manis, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
- Air Terjun Mayung Polak, ada di Desa Timbanuh, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
- Air Terjun Mangku Sakti, bisa diakses dari Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, serta Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Dedy Asriady menjelaskan, penutupan sementara objek wisata air terjun di Taman Nasional Gunung Rinjani dilakukan karena kondisi cuaca selama masa pancaroba maupun musim hujan dapat memicu terjadinya bencana hidrometeorologi.
"Perlu mewaspadai adanya potensi bencana hidrometeorologi seperti hujan lebat serta angin kencang yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan bersifat lokal di beberapa wilayah, serta potensi dampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung, terutama di kawasan destinasi wisata air terjun," katanya.
Penutupan ini tidak berlaku bagi kegiatan penelitian, survei, dan monitoring yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan lembaga penelitian yang telah memiliki izin dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.