Simak! Jadwal Tahapan Pilkada 2024. KPU RI Mulai Membentuk Badan Ad Hoc Pilkada pada 17 April 2024

- 2 April 2024, 19:14 WIB
Simak! Jadwal Tahapan Pilkada 2024. KPU RI Mulai Membentuk Badan Ad Hoc Pilkada pada 17 April 2024
Simak! Jadwal Tahapan Pilkada 2024. KPU RI Mulai Membentuk Badan Ad Hoc Pilkada pada 17 April 2024 /Antara/Afif/fqh/

Jadwal pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu:

  • Pendaftaran: 11-17 April 2024
  • Seleksi: 18-24 April 2024
  • Pelantikan: 25-30 April 2024

 

2.  Badan Ad Hoc Pengawas Pemilu:

  • Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslucam): Bertugas mengawasi penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan.
  • Panitia Pengawas Lapangan (PPL): Bertugas mengawasi penyelenggaraan Pilkada di tingkat desa/kelurahan.
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Bertugas mengawasi penyelenggaraan Pilkada di tingkat TPS.

 

Jadwal pembentukan badan ad hoc pengawas pemilu:

  • Pengumuman: 14-18 April 2024
  • Pendaftaran: 19-25 April 2024
  • Seleksi: 26 April-2 Mei 2024
  • Pelantikan: 3-8 Mei 2024

 

Tugas dan Wewenang Badan Ad Hoc:

  • PPK bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat kecamatan.
  • PPS bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat desa/kelurahan.
  • KPPS bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Informasi lebih lanjut mengenai pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 dapat diakses di website KPU RI dan Bawaslu RI.

 

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI:

1.  Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan:

  • 27 Februari 2024: Pengumuman pendaftaran pemantau pemilihan
  • 16 November 2024: Batas akhir pendaftaran pemantau pemilihan

 

2.  Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih:

  • 24 April 2024: KPU Kabupaten/Kota menerima DPS dari Kemendagri
  • 31 Mei 2024: KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DPS

 

3.  Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan:

  • 5 Mei 2024: Penetapan jumlah dukungan minimal
  • 19 Agustus 2024: Batas akhir penyerahan dukungan

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah