Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka, Polisi Langsung Lakukan Penahanan, Ini Pasal yang Menjadi Dasar Penangkapan

31 Januari 2022, 22:54 WIB
Edy Mulyadi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Langsung Lakukan Penahanan /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK – Setelah melakukan penyidikan pertama, Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.

Setelah menetapkan Edy Mulyadi sebagai Tersangka,Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ujar Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin 31 Januari 2022.

 Baca Juga: Dorce Gamalama Berwasiat Dimakamkan Sebagai Perempuan, Gus Miftah: Tak Harus Dilakuan Jika Langgar Syariat

Ia mengungkapkan bahwa Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pagi tadi sekitar pukul 09.54 WIB.

Setelah itu langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan sebagai saksi tersebut berlangsung sampai pukul 16.15 WIB.

 

Setelah itu, dengan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” ujar Ramadhan.

Sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

 Baca Juga: Beresiko Sakit Berat Hingga Kematian, Kemenkes Minta Masyarakat yang Bergejala Segera Lakukan Tes Covid-19

Setelah itu baru dapat menetapkan untuk menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Dasar penerapan sebagai tersangka yakni :

 

Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Edy juga dijuntokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” jelas Ramadhan.

 Baca Juga: Cek Fakta: Pasukan Anak Buah Habib Rizieq Dikabarkan Menyerbu dan Menaiki Istana, Begini Faktanya

Alasan subjektif yakni karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Sedangkan untuk alasan objektif ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.

“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.

 

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi yang bernama Bang Edy Channel.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler