Segel Gak Ori Pria Curhat di Instagram, PLN Minta Bayar Denda 68 Juta

22 Juni 2022, 09:50 WIB
Segel Gak Ori Pria Curhat di Instagram, PLN Minta Bayar Denda 68 Juta //Instagram/Instagram/@pln_id

PORTAL NGANJUK- Instagram tengah ramai memberitakan sebuah curhatan pelanggan PLN yang viral saat ini.

Peritiwa yang telah terjadi pada hari Jumat, 17 Juni 2022, oleh unggahan salah satu pelanggan PLN dengan akun Instagram @Sharonwicaksono.

Menyatakan jika dirimya telah dikenai sanksi oleh oknum petugas PLN di kotanya.

Dirinya mengaku telah diberi sanksi berupa denda sebesar 68 Juta rupiah.

Padahal Sharon berkata jika yang memasang meteran listrik dirumahnya merupakan staff PLN sendiri.

Lalu dirinya berujar salahnya dimana? Bukankah mereka yang memasang? Mengapa jadi dirinya yang terkena sanksi.

Netizen lain menanggapi postingan tersebut dengan berbagai komentar.

Banyak yang membenarkan tindakan dari akun Instagram@Sharonwicaksono.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Pikiran Rakyat.com

Baca Juga: Ada Apa Tanggal 24 Juni 2022? Fenomena Planet Sejajar Benarkah Berbahaya bagi Bumi?

Seorang pelanggan PLN bernama Sharon diketahui tengah mendapatkan sanksi dari petugas PLN yang datang ke rumahnya.

Pelanggan ini dituding memalsukan meteran listrik oleh petugas PLN sehingga akan dikenakan denda.

Denda yang diberikan oleh si petugas PLN tersebut tidak main-main angkanya.

Pelanggan diminta membayar uang denda senilai Rp68 juta atau listrik di rumahnya akan dicabut hari itu juga? seperti apa kronologi lengkapnya?

Cerita soal denda PLN ini viral setelah unggahan seorang netizen bernama @Sharonwicaksono.

Postingan Sharon pada Jum’at 17 Juni 2022 menuai reaksi positif.

Banyak dukungan datang silih berganti menyemangati Sharon.

Cerita dari akun Instagram milik Sharon diceritakan jika pada saat itu datang seorang petugas PLN mengunjungi rumahnya untuk memeriksa penggunaan listrik.

Petugas itu memberikan keterangan jika meteran listrik di rumah Sharon tidak asli.

Oleh karena itu petugas mengatakan jika Sharon terkena sanksi berupa denda sebesar 68 juta rupiah.

Baca Juga: Hasil Klasemen Grup C Piala Presiden 2022, Persib Serta Bhayangkara FC Lolos! Begini Nasib Persebaya

Jika Sharon tidak membayar denda maka listrik di rumahnya akan di matikan oleh pihak PLN.

Sharon pun membandingkan tutup meteran PLN miliknya dengan segel yang ori.

Pihak PLN mengatakan jika segel meteran tidak ori sehingga Sharon diminta untuk membayar denda sebesar 68 juta rupiah.

Ternyata, dari hasil riset yang Sharon lakukan, sudah banyak modus serupa terjadi kepada para pelanggan lainnya.***

 

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler