Nasib Terkini Randy Bagus, Oknum Polisi yang Jadi Tersangka dalam Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari

- 6 Desember 2021, 16:59 WIB
Nasib Terkini Randy Bagus, Oknum Polisi yang Jadi Tersangka dalam Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari
Nasib Terkini Randy Bagus, Oknum Polisi yang Jadi Tersangka dalam Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari //Divisi Humas Polda Jatim/

"Berkat kinerja cepat dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, malam hari ini ini kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB. Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," katanya.

Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda Randy secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri atau Keep

Sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti,"

Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda Randy juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi Novia Widyasari.

Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Sekarang, oknum Polisi Bripda Randy yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Propam Polda Jatim.

"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran." Ungkap Brigjen Slamet.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah