Randy Bagus Hanya Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Aborsi dan Bunuh Diri Novia Widyasari

- 5 Desember 2021, 14:37 WIB
Randy Bagus Hanya Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Aborsi dan Bunuh Diri Novia Widyasari
Randy Bagus Hanya Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Aborsi dan Bunuh Diri Novia Widyasari /Instagram @divisihumaspolri

PORTAL NGANJUK – Polda Jatim (Polda Jawa Timur) telah tetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) anggota Polres Pasuruan sebagai tersangka.

Hal tersebut terkait dengan kasus aborsi dan bunuh diri yang dialami pacar dari Randy Bagus yaitu Novia Widyasari Rahayu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Novia Widyasari merupakan seorang mahasiswi UB Malang yang ditemukan tewas bunuh diri.

Baca Juga: Viral! Polisi Perkosa Mahasiswi Hingga Hamil Hingga Cekoki Obat Aborsi, Korban Pilih Bunuh Diri di Makam Ayah

Banyak netizen di Twitter yang meminta keadilan untuk Novia Widyasari dan meminta agar Randy Bagus segera diproses hukum.

Dari hasil pemeriksaan tim gabungan Polda Jatim, terungkap bahwa Bripda RBHS dengan sengaja menyuruh korban Novia Wisyasari dua kali melakukan tindakan aborsi.

“Kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin, Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021,” ungkap Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Terungkap Pengakuan Ibu Novia Widyasari, Korban Pemerkosaan Polisi yang Bunuh diri Disamping Makam Ayah

“Malam ini kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang bersangkutan profesinya polisi dan betugas di Polres Pasuruan,” kata Wakapolda Jatim.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x