PORTAL NGANJUK – Polda Jatim (Polda Jawa Timur) telah tetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) anggota Polres Pasuruan sebagai tersangka.
Hal tersebut terkait dengan kasus aborsi dan bunuh diri yang dialami pacar dari Randy Bagus yaitu Novia Widyasari Rahayu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Novia Widyasari merupakan seorang mahasiswi UB Malang yang ditemukan tewas bunuh diri.
Banyak netizen di Twitter yang meminta keadilan untuk Novia Widyasari dan meminta agar Randy Bagus segera diproses hukum.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan Polda Jatim, terungkap bahwa Bripda RBHS dengan sengaja menyuruh korban Novia Wisyasari dua kali melakukan tindakan aborsi.
“Kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin, Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021,” ungkap Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021.
“Malam ini kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang bersangkutan profesinya polisi dan betugas di Polres Pasuruan,” kata Wakapolda Jatim.