Nasib Terkini Randy Bagus, Oknum Polisi yang Jadi Tersangka dalam Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari

- 6 Desember 2021, 16:59 WIB
Nasib Terkini Randy Bagus, Oknum Polisi yang Jadi Tersangka dalam Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari
Nasib Terkini Randy Bagus, Oknum Polisi yang Jadi Tersangka dalam Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari //Divisi Humas Polda Jatim/

PORTAL NGANJUK – Oknum polisi Bripka Randy Bagus beberapa waktu lalu telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus aborsi Novia Wisdyasari.

Kasus aborsi dan bunuh diri Novia Widyasari memang banyak diperbincangkan hingga menjadi trending topik di Twitter.

Diketahui, Novia Widyasari merupakan mahasiswi UB Malang yang tewas bunuh diri disamping makam sang ayah.

Baca Juga: Sahabat Novia Widyasari Malah Bela Randy Bagus, Sebut Tersangka Orang Baik dan Polos

Mahasiswi UB Malang berasal dari Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diduga bunuh diri dengan cara minum racun.

Hal tersebut disebabkan karena depresi berat yang ia alami setelah sang ayah meninggal dan kisah asmaranya bersama Randy Bagus berjalan tak baik.

Penetapan tersangka ini setelah polisi mendalami peristiwa tersebut. Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta jika Bripka Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah melakukan aborsi janin hasil hubungan keduanya.

Baca Juga: Ibu dari Novia Widyasari Enggan Tuntut Randy Bagus dan Keluarga, Sahabat Korban Ungkap Alasannya

Penetapan tersangka diungkapkan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, pada hari Sabtu 4 Desember 2021 malam.

"Berkat kinerja cepat dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, malam hari ini ini kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB. Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," katanya.

Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda Randy secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri atau Keep

Sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti,"

Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda Randy juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi Novia Widyasari.

Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Sekarang, oknum Polisi Bripda Randy yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Propam Polda Jatim.

"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran." Ungkap Brigjen Slamet.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Desk Jabar dengan judul “Inilah Nasib Bripka Randy Penyebab Novia Widyasari Mahasiswi Bunuh Diri disamping Makam Ayahnya, Mengejutkan!”.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah