Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana di Jombang Tanpa Kuasa Hukum, Ini Respon Majelis Hakim

- 27 Januari 2022, 16:43 WIB
Tubagus Joddy pilih pengacara yang disediakan negara
Tubagus Joddy pilih pengacara yang disediakan negara /instagram.com/tubagusjoddy/

PORTAL NGANJUK – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Sopir Vanessa Angel tersebut menjalani sidang tanpa ditemani kuasa hukum, sehingga Majelis Hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan sempat menanyakan kepada terdakwa Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel tersebut apakah didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan.

 Baca Juga: Cek Fakta: BMKG Minta Masyarakat Siap Hadapi Potensi Gempa, ada Fenomena Alam Tak Biasa di Selat Sunda

Hal tersebut pun langsung dijawab oleh Tubagus saat persidangan bahwa ia maju sendiri, sehingga pengadilan menunjuk penasihat hukum untuk mendampinginya.

"Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia didampingi penasihat hukum. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk," kata Majelis Hakim saat sidang perdana di PN Kabupaten Jombang, Kamis 27 Januari 2022.

Bambang Setiawan mengungkapkan pengadilan negeri bekerja sama dengan Peradi serta koordinasi dengan pos bantuan hukum.

PN Kabupaten Jombang menunjuk kuasa hukum di pos bantuan hukum untuk mendampingi Tubagus Joddy selama menjalani sidang.

"Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa koordinasi dengan pos bantuan hukumnya. Kami akan buatkan penetapan untuk pos bantuan hukumnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x