Bambang juga mengatakan bahwa dari perkara yang telah masuk tersebut, terdakwa di dalam berkasnya dijelaskan bahwa tidak mau didampingi dalam penyelidikan, bahkan termasuk saat di Polda Jatim dan Kejati Jatim.
"Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan," ucap Bambang.
Bambang juga menambahkan, bahwa dakwaan juga tetap dibacakan kemudian akan diberi waktu apakah terdakwa ingin mengajukan eksepsi atau tidak.
Sementara itu, dalam proses persidangan tersebut akhirnya Majelis Hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terdakwa, yakni Eko Wahyudi.
Kuasa hukum tersebut pun langsung maju ke tempat duduk di PN Kabupaten Jombang, di dalam sidang yang dilaksanakan secara daring tersebut.
Ketika menjalani sidang, sopir Vanessa Angel tersebut memang tidak pergi ke PN Kabupaten Jombang.
Namun mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Kabupaten Jombang.
Sidang itu digelar terbuka, tetapi tak banyak peserta yang ikut sidang.