Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong

- 9 Maret 2022, 08:24 WIB
Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong
Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong /Instagram @donisalmanan/

PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu Polri telah resmi menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka, atas kasus penipuan investasi bodong aplikasi Binomo.

Kali ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tetapkan crazy rich Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus serupa, dengan aplikasi Quotex.

Dikatakan oleh Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan selama 13 jam.

“Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” tuturnya, dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News pada Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus Binomo, Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan akan Diperiksa

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polri langsung mengamankan Doni Salmanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan statusnya sebagai tersangka.

Atas kasus yang menimpanya ini, pria asal Bandung tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal berlapis yang menjeratnya yaitu Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Doni Salmanan sebelumnya telah dilaporkan oleh RA atas dugaan kasus penipuan investasi bodong dengan aplikasi Quotex.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x