Polisi Resmi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi, Ini Alat Bukti yang Dikantongi Polisi

- 26 Maret 2022, 13:35 WIB
Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi, Ini Alat Bukti yang Dikantongi Polisi
Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi, Ini Alat Bukti yang Dikantongi Polisi /

PORTAL NGANJUK – Pada kamis 24 Maret 2022 kemarin, Dea OnlyFans ditangkap pihak kepolisian di salah satu kediamannya di Malang Jawa Timur.

Kini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan kreator konten OnlyFans Dea alias @GRESAIDS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi.

"Penyidik kita sudah melakukan gelar perkara dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, pada Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Dianggap Bebani APBN, Pemerintah Berencana Naikkan HET Pertamax Jadi Rp16.000 per Liter

Auliansyah mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan status tersangka terhadap Dea OnlyFans.

"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber, kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dhea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ujar Auliansyah.

Diberitakan sebelumnya bahwa Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Maret 2022 malam.

Konten creator OnlyFans Dea belakangan tengah menjadi perbincangan hangat usai menjadi bintang tamu di podcast YouTube Deddy Corbuzier.

Dalam podcast tersebut Dea menceritakan bahwa ia meraup keuntungan yang cukup fantastis dari hasil penjualan konten foto dan video seksi via situs OnlyFans.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x