PORTAL NGANJUK – Habib Bahar bin Smith dikabarkan enggan mengikuti sidang secara daring.
Hal tersebut dilakukan Habib Bahar bin Smith dengan cara menolak keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, Selasa 29 Maret 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan kabar tersebut ia terima dari petugas yang ada di Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Fuji Merasa ada Aura Aneh saat Jalani Ibadah Umrah: Udah Merinding dari Pertama Dateng
Menurutnya, Habib Bahar bin Smith ingin mengikuti sidang secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Mohon izin yang mulia, kami mendapat kabar dari Polda Jabar, Bahar Smith tidak bersedia mengikuti sidang secara online (daring)," ucap Suharja di PN Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 29 Maret 2022.
Walaupun begitu, jaksa meminta agar sidang tetap dilaksanakan meski Habib Bahar bin Smith tidak bersedia mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
"Kami ingin sampaikan surat tertulis, agar sidang ini bisa digelar online, karena ada kendala kalau sidang offline," ucap Suharja.
Rencananya, kata Suharja, sidang Habib Bahar bin Smith tersebut akan digelar secara daring.