PORTAL NGANJUK - Kasus terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan Tim Investigas bersikap tidak kooperatif terhadap Tim Investagasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Penolakan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang untuk menjawab pertanyaan Tim Investigasi dalam pertemuan.’
Pertemuan yang diselenggarakan di Gedung Sate Kantor Gubernur Jawa Barat menunjukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tidak kooperatif.
Baca Juga: Viral Meledaknya Septic Tank, Saat BAB Hendang Mau Merokok, Apa Penyebab Ledakannya?
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang pada Jumat 23 Juni 2023 memenuhi undangan dari Tim Investigasi Jawa Barat.
Hingga kasus tersebut sampai Menkopolhukam, Mahfud MD mengungkap ada sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Mahfud MD mengatakan, hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarga.
"Pokoknya jumlahya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan," kata Mahfud, Selasa, 11 Juli 2023, dikutip Portal Nganjuk dari Antara.