RUU Kesehatan Disahkan Resmi Jadi UU, Pemerintah dan DPR Segera Berikan Sosialisasi Ke Masyarakat

- 11 Juli 2023, 20:11 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyerahkan laporan pembahasan RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyerahkan laporan pembahasan RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharan /(Foto: Tangkapan Layar)

PORTAL NGANJUK - Pemerintah bersama DPR secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. 

Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). 

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Baca Juga: Sempat Kembali Jabatan Direktur, Polemik Pemberhentian Endar Priantoro oleh Firli Bahuri Dipanggil KPK Lagi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut ada beberapa isu krusial yang menyita perhatian masyarakat dan juga menjadi bagian serius di dalam pembahasan Panja.

"Terkait pendanaan kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memprioritaskan anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD," 

kata Melki saat menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Pengesahan RUU Kesehatan ini sempat diwarnai penolakan dari dua fraksi, namun mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x