PORTAL NGANJUK - Pemerintah bersama DPR secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.
Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut ada beberapa isu krusial yang menyita perhatian masyarakat dan juga menjadi bagian serius di dalam pembahasan Panja.
"Terkait pendanaan kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memprioritaskan anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD,"
kata Melki saat menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Pengesahan RUU Kesehatan ini sempat diwarnai penolakan dari dua fraksi, namun mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.