Cek Fakta: Hakim Putuskan Habib Rizieq Bebas Tanpa Syarat dan Langsung Pulang ke Pertamburan

19 Oktober 2021, 15:15 WIB
Cek Fakta: Hakim Putuskan Habib Rizieq Bebas Tanpa Syarat dan Langsung Pulang ke Pertamburan /Tangkapan Layar YouTube Gajah Mada TV

PORTAL NGANJUK –  Beredar isu mengenai hakim telah memutuskan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dengan putusan bebas tanpa syarat.

Hal ini terjadi seetelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menandatangani persidangannya kalah telak dan hakim mengabulkan pembebasan Habib Rizieq Shihab.

Dalam isu tersebut juga dikabarkan bahwa saat itu Habib Rizieq juga langsung pulang menjuju kediamannya di Pertamburan.

Informasi tersebut beredar setelah kanal YouTube Gajah Mada TV mengunggah video berjudul "JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT, HRS LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN" pada Jumat, 15 Oktober 2021 dilansir PORTAL NGANJUK dari SeputarTangsel dalam artikel “Hakim Kabulkan Habib Rizieq Bebas Tanpa Syarat, HRS Langsung Pulang ke Petamburan? Begini Faktanya”.

 Baca Juga: Tidur di 4 Waktu Ini Memiliki Dampak Buruk Bagi Kesehatan, Salah Satunya Tidur Saat Sore Hari

Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton 55.464 kali dan disukai 812 kali.

Pada thumbnail video tersebut, terlihat kolase foro Habib Rizieq, para hakim, dan sejumlah ulama.

"PARA HABIB SELURUH INDONESIA & UMAT ISLAM SIAP BAWA PULANG HABIB RIZIEQ KE PETAMBURAN

JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT

HABIB RIZIEQ LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN?" tulis narasi pada thumbnail video, dikutip PORTAL NGANJUK dari kanal YouTube Gajah Mada TV pada Senin, 18 Oktober 2021.

Namun setelah ditelusuri PORTAL NGANJUK, klaim yang mengatakan bahwa JPU kalah telak dan hakim kabulkan Habib Rizieq bebas tanpa syarat, serta langsung pulang ke rumahnya di Petamburan adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.

Di dalam video berdurasi 9 menit 2 detik itu, tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.

 Baca Juga: 5 Penyebab Beruban Atau Rambut Putih Pada Remaja, Asap Rokok Penyebab Salah Satunya

Video itu hanya mengandung cuplikan pernyataan sejumlah tokoh terkait Habib Rizieq, di antaranya adalah Budayawan Betawi Ridwan Saidi.

Habib Rizieq saat ini diketahui masih mendekam di penjara usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu.

Penolakan tersebut memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara untuk eks Imam Besar FPI itu terkait kasus kerumunan Petamburan.

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Video tersebut termasuk hoaks jenis fabricated content di mana seratus persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

(Asep Saripudin/SeputarTangsel)

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler