PORTAL NGANJUK – Beredar di media sosial Facebook yang mengklaim anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming dan pendukungnya tengah berkerumun.
Serta kerumunan Gibran tersebut bebas hukuman karena dilindungi oleh Undang-Undang.
Kabar itu datang dari sebuah akun Facebook bernama Freddie Yahya yang mengunggah video berdurasi 30 detik.
Baca Juga: Cek Fakta: Uang Tutup Mulut Rp100 Juta untuk Keluarga Korban Anggota FPI yang Tewas, Begini Faktanya
Dalam video itu berisi rangkaian foto Gibran Rakabuming dan para pendukungnya sedang berkerumun, disertai narasi sebagai berikut:
“HUKUM ERA JOKOWI
ini mah bebas…di lindungi undang-undang
KERUMUNAN YANG BEBAS HUKUMAN”
Lantas, apakah informasi klaim kerumunan Gibran Rakabuming bebas hukuman karena dilindungi Undang-undang, benar atau salah? Simak faktanya sampai habis.
Baca Juga: Cek Fakta: Mantan PM Jepang Minta Maaf Usai Pakai Uang Jokowi untuk Pesta Makan Malam, Ini Faktanya
Berdasarkan dari hasil penelusuran, faktanya salah satu foto dalam video yang menampilkan Gibran sedang diwawancara ternyata sama dengan foto yang dimuat dalam artikel solopos[dot]com.
Yakni, yang berjudul ‘PDIP Jateng Klaim Kantongi Hasil Survei Pilkada Solo, Hasilnya…’ yang terbit pada 13 Desember 2019 silam.
Foto yang lain yaitu saat Gibran sedang berjalan dan bersalaman dengan orang yang memakai baju putih juga ditemukan pada artikel tribunsolo[dot]com.
Dengan judul ‘Daftar Pendamping Gibran di Pilkada Solo, Putra Aceh Mengaku Kuliah di 40 Kampus & Hidup di Mobil’ yang diunggah pada 24 Desember 2019 silam.
Foto Gibran sedang berpidato itu merupakan suasana Gibran saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Solo di kantor DPD PDIP Jawa Tengah pada Kamis 12 Desember 2019.
Kasus pertama Covid-19 yang terjadi di Indonesia diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 2 Maret 2020.
Sehingga demikian, dapat disimpulkan bahwa video rangkaian foto gibran dan pendukung yang diklaim kerumunan bebas hukuman karena dilindungi undang-undang adalah hoaks.
Informasi tersebut masuk ke dalam jenis hoaks dengan kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***