Sertifikat vaksin yang diterima oleh seseorang juga hanya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah melalui website resmi ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi.
Lebih lanjut, proses pengeluaran sertifikat tersebut dibawah pengawasan pemerintah serta hanya didapatkan bagi orang yang sudah mengikuti program vaksinasi.
Siti Nadia Tarmidzi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, menuturkan bahwa sertifikat vaksin tersebut keluar paling lama sehari setelah melakukan vaksinasi dan ada dalam aplikasi PeduliLindungi.
Lantas, bagi oknum yang melakukan jasa pembuatan vaksin tersebut dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku serta selaras dengan pernyataan Wiku Adi Sasmito.
“Bagi oknum yang melayani jasa pembuatan sertifikat vaksin dapat dikenai hukuman pidana,” tegas Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Covid-19.
Yakni terkait dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
Bahkan pada tanggal 6 September 2021 telah dilakukan penangkapan atas kasus jasa pembuatan sertifikat vaksin dengan dikenakan sanksi pasal berlapis.
Baca Juga: Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir, Siti Fadilah Supari: Obatnya Sudah Ditemukan, Namanya..