4. Meminta kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk secepatnya menutup situs yang mengunduh berita tersebut agar beritanya tidak menyebar.
5. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan.masyarakat.
Sehingga demikian, kabar MUI akan bahas fatwa haram angpao Imlek dan masyarakat geram adalah hoaks.
Kabar hoaks tersebut masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***