PORTAL NGANJUK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas fatwa haram mengenai angpao Tahun Baru China Imlek sampai masyarakat geram.
Kabar itu beredar luas di media sosial Twitter serta sempat membuat warganet heboh dan berawal dari unggahan oleh akun yang berama @B05SS.
Akun itu mengunggah narasi disertai tautan yang mengarah ke situs tribunnewss.wordpress[dot]com.
Baca Juga: Curhat Viral Seorang Pria Gundamnya Diambil Keponakan, Disuruh Ikhlaskan karena Dikira Mainan Murah
Narasi tersebut bertuliskan, sebagai berikut:
“MUI Akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang”
Situs dalam artikel tersebut memang telah dihapus oleh Kemkominfo RI, namun isu tersebut kembali mencuat pada perayaan Imlek tahun ini.
Baca Juga: Soal Keinginan Dorce Gamalama yang Ingin Dimakamkan sebagai Wanita, Begini Tanggapan Buya Yahya
Lantas, apakah kabar MUI akan bahas fatwa haram angpao Imlek dan masyarakat geram, benar atau salah? Simak faktanya sampai habis.