Cek Fakta: Suntik vaksin Booster Dosis Ketiga Wajib Bayar Bagi yang Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan

- 2 Februari 2022, 18:15 WIB
Suntik vaksin Booster Dosis Ketiga Dikabarkan Wajib Bayar Bagi yang Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan
Suntik vaksin Booster Dosis Ketiga Dikabarkan Wajib Bayar Bagi yang Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan /TurnBackHoax

PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa Suntik vaksin booster dosis ketiga wajib bayar bagi yang tak punya Kartu BPJS Kesehatan.

Kabar mengenai Suntik vaksin booster dosis ketiga wajib bayar bagi yang tak punya Kartu BPJS Kesehatan tersebut ramai beredar di Internet.

Kabar tersebut bermula dari sirus nasional.live yang memuat artikel dengan judul :

 Baca Juga: Waspada! Pusing Adalah Gejala Omicron Tak Terduga yang Sering Diabaikan, Dapat Berakibat Fatal Kata Ahli

Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar.

Artikel tersebut tayang pada 9 Januari 2022 lalu.

alam isi artikel tersebut menjelaskan bahwa Vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Sedangkan bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan wajib berbayar biaya vaksin booster.

Vaksin booster adalah vaksin dosis ketiga yang berfungsi untuk menambah kekebalan tubuh terhadap virus korona.

Dengan melakukan vaksin dosis ketiga maka diharapkan penyebaran kasus Covid-19 dapat ditekan, atau bahkan dihentikan.

 Baca Juga: Cek Fakta: Timor Leste Dikabarkan Ternyata Telah Kembali ke Pelukan Indonesia, Begini Faktanya

Namun benarkah Suntik vaksin booster dosis ketiga wajib bayar bagi yang tak punya Kartu BPJS Kesehatan?

Mari kita cari tahu kabar tersebut benar ataukah salah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi membantah informasi yang menyebutkan jika masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan wajib membayar untuk mendapatkan vaksin booster.

“Vaksin booster dipastikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya dilansir laman resmi satgas covid-19 pada Rabu 2 Februari 2022.

Sebelumnya, pemerintah memang menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi.

Yakni program pemerintah, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

 Baca Juga: SELAMAT! Pemilik KTP Ini Berhak Dapat Bansos PKH Hingga Rp10,8 Juta di Februari 2022, Cek Syaratnya Disini

Diketahui, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Berdasarkan hasil penelusuran, dapat disimpulkan bahwa kabar Suntik vaksin booster dosis ketiga wajib bayar bagi yang tak punya Kartu BPJS Kesehatan adalah berita bohong dan menyesatkan.

Faktanya vaksin booster dipastikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah