“Tiga hal itu akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. ‘Talk’ resmi dulu supaya pro justitia supaya kami tidak berpolemik,” ujar Johnson Panjaitan.
Adapun bukti-bukti yang dibawa tim kuasa hukum yaitu video-video yang dikirimkan pihak keluarga Brigadir J terkait dengan kondisi luka tidak wajar di tubuh Brigadir J.
Dalam keterangan Johnson, luka-luka tidak wajar yang mengindikasikan adanya tindak pidana penganiayaan berujung pembunuhan yaitu:
1. Pengerusakan jari manis dan kaki.
2. Luka memar di perut bagian kiri dan kanan.
3. Luka sayatan di bawah mata, hidung, leher.
4. Luka tembakan.
Laporan resmi yang sebelumnya dibuat oleh keluarga Brigadir J ditujukan agar tak terjadi polemik yang berpeluang menjadi kontroversi.
Langkah ini juga sekaligus demi menjawab tuduhan-tuduhan yang dinilai keluarga hanya menyudutkan Brigadir J dan menjurus ke fitnah.
“Itu yang terpenting pro justitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Itu dulu, kami akan melaporkan,” ungkap Johnson.
Setelah membuat laporan resmi, Johnson mengungkapkan, pihak keluarga belum dapat hadir karena masih mengalami trauma berat.