Cek Fakta: Bharada E Akhirnya Bebas Dari Hukuman Karena Peran Presiden Jokowi, Begini Faktanya

- 27 Januari 2023, 11:00 WIB
Cek Fakta: Bharada E Akhirnya Bebas Dari Hukuman Berkat Peran Presiden Jokowi, Begini Faktanya
Cek Fakta: Bharada E Akhirnya Bebas Dari Hukuman Berkat Peran Presiden Jokowi, Begini Faktanya /PMJ News/Fajar/

PORTAL NGANJUK – Belakangan ini muncul kabar yang cukup membuat publik terkejut soal Bharada E yang disebut bebas hukuman berkat Presiden Jokowi.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembunuhan Brigadir J, menuntut Richard Eliezer atau Bharada E, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara pada Pada 18 Januari 2023 lalu.

Tuntutan tersebut, dalam penilaian sejumlah pihak, terlalu berat untuk Bharada E.

Karena telah menjadi Justice Collaborator dibandingkan terdakwa lain yaitu dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yaitu delapan tahun penjara.

Usai dituntut hukuman 12 tahun penjara, kemudian muncul kabar bahwa hukuman tersebut ternyata dapat dibebaskan berkat peran presiden Jokowi.

Baca Juga: Mengejutkan! Brigadir J Disebut Ancam akan Bunuh Putri Candrawathi Beserta Orang Terdekatnya

Kabar itu muncul melalui sebuah unggahan YouTube.

Video tersebut berdurasi lebih dari tiga menit.

yang menarasikan bahwa keluarga Bharada E berhasil bertemu Presiden Jokowi dan Bharada E dibebaskan dari tuntutan 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x