PORTAL NGANJUK – THR lebaran 2022 merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu.
Pekerja berharap THR lebaran 2022 akan segera cair dan bisa diterima.
Pemberian THR lebaran 2022 juga memiliki aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan.
Simak jadwal THR 2022 dan jumlah yang didapatkan.
Pemerintah sudah menetapkan jadwal THR 2022 dan harus segera diberikan.
Ini sesuai dengan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Menegaskan perusahaan untuk memberikan tunjangan berupa THR kepada karyawan lebih awal dari jadwal.
Upaya ini dilakukan untuk mengurangi krisis biaya hidup untuk kebutuhan sehari-hari menjelang Idul Fitri.
Upaya pemerintah didukung oleh para karyawan dan menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan dari Menaker.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Ditunjuk Jokowi Sebagai Ketua Dewan SDA, Berikut Ulasan Lengkapnya
THR diberikan lebih awal untuk menjamin kebutuhan pekerja dan keluarga di rumah aman menjelang hari raya.
Seperti ramadhan sebelumnya, biasanya ketika menjelang hari raya Idul Fitri kebutuhan pokok akan naik.
Pemerintah mengantisipasi ini dan memberikan solusi kepada perusahaan untuk memberikan THR lebih awal.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dijadwalkan THR Lebaran 2022 akan diberikan akhir bulan April atau paling lambat 7 hari sebelum ramadhan usai.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan untuk karyawan atau buruh.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Rencanakan 11 April 2022 Turun ke Jalan, Target Hingga 1.000 Massa
Untuk PNS juga harus menyambutnya dengan baik, karena mereka juga akan mendapatkan THR.
Jika melihat jadwal THR Lebaran tahun sebelumnya, pemberian THR untuk PNS akan dilakukan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
PNS memiliki tingkatan jabatan dan golongan untuk mengelompokkan tugas dan hasil yang didapat.
Golongan ini terbagi menjadi 4 dan masing-masing mendapatkan nominal yang berbeda.
Adapun prediksi jumlah THR PNS yang didapat pada akhir April 2022:
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Resmi Menahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Golongan IV
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Beritadiy-pikiran-rakyat.com berjudul “Jadwal THR Lebaran 2022 untuk Pekerja Cair Bulan April dan Prediksi Besaran THR PNS.”***