Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Resmi Menahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

- 9 April 2022, 15:53 WIB
Ilustrasi - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Resmi Menahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Ilustrasi - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Resmi Menahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia /pixabay/falkenpost/

PORTAL NGANJUK - Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Melansir Dari pmjnews saat ini para tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan)  Polda Sumatera utara.

Kedelapan tersangka tersebut antara lain, Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranging-angin.

Baca Juga: Uji Klinis Fase 2 Vaksin Merah Putih Sudah Mendapat Persetujuan dari BPOM, Berikut Ulasannya

Selanjutnya ada nama Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.

Di samping 8 tersangka ini, penyidik juga sudah menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mantan Bupati Langkat itu mempunyai peran sebagai pemilik dan bertanggungjawab kerangkeng manusia itu.

Baca Juga: Jokowi Dinilai akan Segera Dilengserkan, Prabowo Disebut Jadi Kandidat Kuat Pimpin Indonesia

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mempertanyakan satu persatu dari 8 tersangka tugas mereka, dalam jumpa pers yang Dikutip dari pmjnews pada Jumat 8 April 2022.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x