PORTAL NGANJUK - Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.
Melansir Dari pmjnews saat ini para tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polda Sumatera utara.
Kedelapan tersangka tersebut antara lain, Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranging-angin.
Baca Juga: Uji Klinis Fase 2 Vaksin Merah Putih Sudah Mendapat Persetujuan dari BPOM, Berikut Ulasannya
Selanjutnya ada nama Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.
Di samping 8 tersangka ini, penyidik juga sudah menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mantan Bupati Langkat itu mempunyai peran sebagai pemilik dan bertanggungjawab kerangkeng manusia itu.
Baca Juga: Jokowi Dinilai akan Segera Dilengserkan, Prabowo Disebut Jadi Kandidat Kuat Pimpin Indonesia
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mempertanyakan satu persatu dari 8 tersangka tugas mereka, dalam jumpa pers yang Dikutip dari pmjnews pada Jumat 8 April 2022.