Mengenal Jenis-Jenis Reksa Dana Lengkap dengan Pengertiannya, Kenali Sebelum Investasi!

16 Mei 2022, 18:44 WIB
Mengenal Jenis-Jenis Reksa Dana Lengkap dengan Pengertiannya, Kenali Sebelum Investasi! /Unsplash.com/@micheile

PORTAL NGANJUK – Reksa dana merupakan salah satu cara untuk berinvestasi di zaman sekarang.

Di zaman yang semakin berkembang ini, reksa dana makin banyak diminati oleh para investor untuk investasi atau menyimpan kekayaannya.

Reksa dana sendiri saat ini sudah menjadi alternatif lain untuk berinvetasi selain dengan logam mulia, tanah, saham dan jenis investasi lainnya.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan reksa dana? Serta apa saja jenis-jenisnya?

Baca Juga: Analis Soroti Turunnya Harga Kripto hingga NFT: Jadilah Investor Cerdas

Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995, dijelaskan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Dari pengertian di atas, terdapat beberapa unsur yang ada dalam reksa dana, yaitu wadah untuk menampung dana, masyarakat pemodal, portofolio efek dan manajer investasi.

Portofolio efek dalam reksa dana pada umumnya terdiri dari tiga instrumen, yaitu pasar uang, obligasi dan saham.

Adapun jenis-jenis reksa dana yang umum adalah sebagai berikut:

1. Reksa Dana Pasar Uang

Pasar uang adalah surat berharga yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun, seperti deposito, tabungan serta obligasi, yang diterbitkan dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: LARIS! Dalam 1 Menit Token Dev Ex Asix Ludes Terjual Setelah Diluncurkan di ‘Private Sale’

Sementara reksa dana pasar uang adalah jenis reksa dana yang berinvestasi 100% pada instrumen pasar uang.

Reksa dana jenis ini cocok untuk investasi jangka pendek atau jangka waktu kurang dari 1 tahun.

2. Reksa Dana Obligasi

Obligasi dapat diartikan sebagai surat utang yang berisi ketentuan bahwa pihak yang berutang akan membayar sejumlah kupon (bunga) dan pokok pinjaman dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Reksa dana yang menginvestasikan dananya minimal 80% pada instrumen ini disebut sebagai reksa dana pendapatan tetap.

Reksa dana jenis ini cocok untuk berinvetasi dengan jangka waktu antara 1 sampai 3 tahun.

3. Reksa Dana Saham

Saham dapat diartikan sebagai bukti kepemilikan pada suatu perusahaan. Reksa dana jenis ini berinvestasi paling sedikit 80% pada instrumen saham.

Reksa dana saham sendiri cocok untuk investasi dengan jangka waktu panjang, umumnya lebih dari 5 tahun.

4. Reksa Dana Campuran

Reksa dana campuran adalah reksa dana yang terdiri dari instrumen pasar uang, obligasi dan saham, dengan investasi masing-masing instrumen maksimal 79%.

Reksa dana jenis ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu antara 4 sampai 5 tahun.

Demikian penjelasan singkat mengenai jenis-jenis reksa dana lengkap dengan pengertiannya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Andri Wahyu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler