PORTAL NGANJUK – Upah buruh masih menjadi persoalan yang masih dirasakan kalangan bawah.
Upah buruh dikatakan masih relatif kecil dan tidak sebanding dengan kerja kerasnya.
Karena upah buruh cukup rendah, Kemnaker telah mengeluarkan mengenai upah yang harus diberikan.
Baca Juga: DPR RI Anggarkan Biaya Rp4,5 Miliar Untuk Cat Dome Gedung Nusantara
Bagaimana pembagian upah buruh untuk setiap wilayah yang ada di Indonesia, simak infonya disini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya untuk menstabilkan kondisi yang dirasakan oleh buruh.
Kemnaker telah mengumumkan bahwa ada perubahan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca Juga: Puan Maharani Bisa Salip Elektabilitas Capres Lain Jika Disiplin Kerja dan Promosi Partai
Pengumuman ini dilakukan untuk mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi, terutama bagi upah buruh.
Lewat media sosial Kemnaker mereka telah mengumumkan daftar dari UMP setiap provinsi yang ada di Indonesia.
Daftar UMP untuk buruh di 34 provinsi, dikutip dari Twitter Kemnaker meliputi:
Baca Juga: Doddy Sudrajat Akan lakukan Tes DNA gala Sky Lagi, Pengacara: Harus Jelas Siapa Bapak Ibunya
Demikian informasi mengenai UMP yang telah diumumkan Kemnaker terkait upah buruh.***