Cara cek nama penerima Bansos PBI JK 2022 Online di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Pakai HP!

20 September 2022, 10:50 WIB
Cara cek nama penerima Bansos PBI JK 2022 Online di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Pakai HP! /Kabarkaltim

PORTAL NGANJUK – Hingga ini tidak sedikit dari masyarakat yang masih belum memahami bagaimana cara cek nama penerima bansos PBI JK 2022.

Cek nama penerima bansos PBI JK 2022 sebenarnya bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan KTP dan HP.

Sama seperti bansos yang disalurkan oleh Kemensos lainnya, cara cek penerima PBI JK 2022 ini bisa dilakukan di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Menteri Sosial Siapkan BLT untuk Lansia Tunggal, Anak Yatim Piatu, dan Penyandang Disabilitas, Cair Desember!

Simak langkah-langkah di bawah untuk cara cek nama bansos PBI JK 2022.

- Siapkan KTP dan HP yang memiliki jaringan internet
- Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
- Ketika nama anda sesuai dengan KTP
- Masukkan delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang tersedia dalam kotak kode
- Klik Cari Data

Setelah klik ‘Cari Data’ maka sistem cekbansos.kemensos.go.id secara otomatis akan melakukan pencarian nama penerima bansos PBI JK sesuai dengan data-data yang dimasukkan.

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebagai informasi, PBI JK adalah singkatan dari penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Mereka yang mendapatkan bantuan bansos PBI JK 2022 ini adalah mereka yang menjadi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayaran iuran per bulan.

Mereka yang menjadi penerima bantuan bansos PBI JK 2022 ini akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp42.000 untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: KPK Panggil 5 Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Suap APBD Tulungagung

Perlu diingat, bahwa bansos PBI JK ini tidak bisa dicairkan menjadi uang, melainkan hanya dapat dimanfaatkan untuk mendapat pelayanan kesehatan di faskes rujukan yang telah ditunjuk.

Aturan terkait bansos PBI JK ini diatur berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Warga Indonesia yang Fakir Miskin.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler