Bansos Pangan 8,2 Triliun Mulai Disalurkan Pemerintah, Simak Cara Melihat Daftar Penerimanya Disini!

2 April 2023, 10:03 WIB
Bansos Pangan 8,2 Triliun Mulai Disalurkan Pemerintah, Simak Cara Melihat Daftar Penerimanya Disini! /Antara/Hafidz Mubarak A

PORTAL NGANJUK Bansos pangan senilai Rp8,2 triliun mulai disalurkan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu terhitung mulai, Kamis, 30 Maret 2023.

Bansos pangan yang terdiri dari beras, telur dan daging ayam, akan disalurkan mulai akhir Maret hingga Mei 2023.

Pemerintah berupaya menekan kenaikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat dengan menyalurkan bansos pangan.

Bansos pangan ini dikhususkan untuk kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan maupun balita dan anak yang berisiko stunting.

 

"Melalui program itu, bansos akan diberikan kepada 21,353 juta keluarga penerima manfaat (KPM)," kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

Setiap bulan masing-masing KPM akan mendapatkan bansos pangan berupa 10 kilogram beras, 1 kilogram daging ayam, dan 1 pak telur ayam.

Telur dan daging ayam akan disalurkan oleh ID Food, sementara PT Pos Indonesia akan mengirimkan secara langsung ke rumah masyarakat penerima manfaat.

Ada empat golongan KPM yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang berhak mendapatkan bansos pangan.

Empat golongan penerima bansos pangan itu adalah KPM program keluarga harapan PKH, KPM bantuan pangan nontunai BPNT, KPM penerima PKH plus BPNT, dan KPM balita atau anak yang berisiko stunting yang datanya bersumber dari BKKBN.

 

Berikut ini panduan cara melihat daftar penerima bansos pangan:

- Buka laman Cek Bansos Kemensos DI SINI

- Jika sudah, masukan wilayah penerima manfaat berupa; provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

- Masukan nama penerima manfaat dan harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil.

- Ketik huruf kode chapta.

- Setelah itu tinggal klik 'Cari Data'.

Selanjutnya sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler