PORTAL NGANJUK – Pendaftaran kartu Prakerja masih dibuka hingga saat ini karena Pemerintah menilai masih banyak masyarakat yang masih belum mendapatkan pekerjaan.
Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Akan tetapi tidak semua orang dapat mendaftar kartu Prakerja, ada 12 golongan yang dilarang untuk mendaftar bantuan ini, berikut penjelasannya!
1.Pejabat Negara
2.Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah