Wajib Tahu! 12 Golongan yang Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja, Apa saja?

- 2 November 2021, 18:45 WIB
Wajib Tahu! 12 Golongan yang Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja, Apa saja?
Wajib Tahu! 12 Golongan yang Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja, Apa saja? /Prakerja

PORTAL NGANJUK – Pendaftaran kartu Prakerja masih dibuka hingga saat ini karena Pemerintah menilai masih banyak masyarakat yang masih belum mendapatkan pekerjaan.

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

 Baca Juga: Menelisik Arti Serat Sastra Gending Sultan Agung: Memayu Hayuning Bawono dan Manunggaling Kawulo Gusti

Akan tetapi tidak semua orang dapat mendaftar kartu Prakerja, ada 12 golongan yang dilarang untuk mendaftar bantuan ini, berikut penjelasannya!

1.Pejabat Negara

 

2.Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Priangan Timur News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x