Wajib Tahu! 12 Golongan yang Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja, Apa saja?

- 2 November 2021, 18:45 WIB
Wajib Tahu! 12 Golongan yang Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja, Apa saja?
Wajib Tahu! 12 Golongan yang Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja, Apa saja? /Prakerja
  1. Aparatur Sipil Negara

 

  1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia 5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

 Baca Juga: Hati-hati, Wudhu Tidak Sah Jika Membasuh Bagian Ini Sebanyak 3 Kali, Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber

6.Kepala Desa dan perangkat desa.

 

7.Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

 

  1. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar

 

  1. Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi

 

  1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)

 Baca Juga: Weton Paling Beruntung hingga Disebut Akan Punya Harta Sangat Banyak Menurut Primbon Jawa

  1. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Priangan Timur News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah