- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia 5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Juga: Hati-hati, Wudhu Tidak Sah Jika Membasuh Bagian Ini Sebanyak 3 Kali, Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber
6.Kepala Desa dan perangkat desa.
7.Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
- Belum berusia 18 tahun saat mendaftar
- Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)
Baca Juga: Weton Paling Beruntung hingga Disebut Akan Punya Harta Sangat Banyak Menurut Primbon Jawa
- Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya