HET Minyak Goreng Rp14 Ribu Resmi Dicabut, Berikut Daftar Harga Rata-rata Minyak Goreng di 34 Provinsi

- 16 Maret 2022, 18:30 WIB
HET Minyak Goreng Rp14 Ribu Resmi Dicabut, Berikut Daftar Harga Rata-rata Minyak Goreng di 34 Provinsi
HET Minyak Goreng Rp14 Ribu Resmi Dicabut, Berikut Daftar Harga Rata-rata Minyak Goreng di 34 Provinsi /Antara Foto/Adeng Bustomi/

PORTAL NGANJUK – Kelangkaan minyak goreng masih menjadi permasalahan yang menyita perhatian masyarakat Indonesia saat ini.

Pasalnya bukan hanya langka, bahkan harga minyak goreng juga turut melambung tinggi akibat dari kelangkaan ini.

Ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga minyak nabati dunia, salah satunya yaitu minyak kelapa sawit.

Beberpa waktu lalu pemerintah juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp14 ribu. Namun hal itu tak lantas menyelesaikan permasalahan yang ada.

Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyak Goreng Kemasan Resmi Dicabut Mulai 16 Maret, Segini Harganya Sekarang

Kali ini pemerintah melalui Menteri Perdagangan RI telah merevisi aturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp14 ribu tersebut.

Dalam aturan baru tersebut, HET untuk minyak goreng kemasan ini akan disesuaikan dengan harga keekonomian dan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Dikatakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hal itu diputuskan setelah dilakukan rapat terbatas dengan melihat perkembangan dan ketidakpastian global.

Lalu, berapa kisaran harga rata-rata minyak goreng di 34 provinsi Indonesia saat ini? Berikut adalah daftaranya.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PIHPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x