Berikut Daftar Penerima BLT Minyak Goreng Sebesar Rp100 Ribu Perbulan, Simak Penjelasan Berikut Ini!

- 1 April 2022, 20:24 WIB
Berikut Daftar Penerima BLT Minyak Goreng Sebesar Rp100 Ribu Perbulan, Simak Penjelasan Berikut Ini!
Berikut Daftar Penerima BLT Minyak Goreng Sebesar Rp100 Ribu Perbulan, Simak Penjelasan Berikut Ini! /ANTARA/ Nova Wahyudi

Presiden menerangkan bantuan ini nantinya akan disalurkan kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) penjual makanan gorengan.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” kata Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Sah! Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 2022, Awal Puasa Jatuh Hari Minggu 3 April 2022, Begini Penjelasan Kemenag!

Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng ini berupa uang sebesar Rp100.000 yang akan dibagikan setiap bulannya.

Namun pada April 2022, para penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng akan menerima untuk tiga bulan sekaligus.

Artinya Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng yang diberikan pada bulan April, Mei dan Juni akan dijadikan satu pada bulan April 2022 sebesar Rp300.000.

Demi kelancaran program ini, Presiden Joko Widodo meminta koordinasi dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI serta polri.

“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x