PORTAL NGANJUK – Memberi uang kepada anak-anak saat lebaran Hari Raya Idul Fitri seperti sudah menjadi tradisi yang dilakukan turun menurun.
Masyarakat seringkali bingung bagaimana cara menukarkan uang pecahan kecil di Bank terdekat?
Meski demikian tidak semua Bank dapat memberikan layanan penukaran uang.
Hanya bank khusus yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, Cek Daftar Bank yang dapat menukarkan uang disini www.bi.go.id
Bank Indonesia telah menyediakan 5.013 titik penukaran uang di seluruh Indonesia.
Berikut adalah cara menukar uang di bank dijamin tanpa ribet.
Baca Juga: Polisi: Ade Armando Dipukuli hingga Ditelanjangi Oleh Massa Aksi Bukan Petugas
1. Pastikan uang yang akan ditukarkan adalah uang asli dan dengan kondisi yang masih layak pakai.
Jangan menukarkan uang dengan kondisi rusak, sobek, pudar, bekas staples, dan lain sebagainya. Hal ini akan menyebabkan penukaran uang akan ditolak oleh petugas Bank.
2. Membawa kartu identitas, Pastikan bahwasanya anda memiliki kartu identitas yang valid sebelum akan melakukan penukaran uang di Bank.
Kartu identitas yang berlaku misalnya KTP, SIM, dan kartu identitas sejenis lainnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah berbagai tindakan pelanggaran yang tidak diinginkan.
3. Apabila bingung, tanya terlebih dahulu pada satpam agar ditunjukkan cara dan diberi nomor artrian sebelum menghadap ke petugas Bank.
4. Ikuti instruksi sesuai arahan dari petugas. Dan petugas akan memberikan uang rupiah baru sesuai pesanan.
5. Limit penukaran uang rupiah baru pada setiap bank berbeda, namun kisaran maksimal uang tukar hanya sebesar 3,5 juta hingga 3,9 juta rupiah.
Baca Juga: 3 Doa Sebelum Berangkat Mudik Agar Lebih Aman dan Selamat Sampai Tujuan
Selain itu bagi warga Jawa Timur, penukaran uang dapat dilakukan pada layanan Kas Keliling Bank Indonesia.
Waktu dan tempat penukaran yaitu pada hari senin pukul 09.00 - 12.00 di Gedung De Javasche Bank Jl.Garuda 1, Surabaya. Sedangkan pada hari rabu pukul 09.00 - 12.00 penukaran uang dilakukan di Perpustakaan Bank Indonesia.
Namun sebelum melakukan penukaran harus melakukan pemesanan terlebih dahulu pada website berikut https://pintar.bi.go.id
Batas maksimal penukaran uang dalam sehari adalah 50 penukar/hari.***