PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai pajak transaksi Jual beli motor dan mobil bekas.
Aturan baru tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022.
Pemberlakuan pajak pada kegiatan jual beli motor dan mobil bekas tersebut mulai sah berlaku sejak tanggal 1 April 2022.
Dengan begitu, maka setiap penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenai pajak.
Pajak yang dikenakan kepada masyarakat adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil atau motor yang dijual.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Rabu, 13 April 2022, aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yakni PMK 79/2010.
Dalam beleid dijelaskan bahwa setiap penjualan mobil dan motor bekas akan wajib dikenakan pajak 1,1 persen dari total harga jual.
Besaran nilai pajak akan meningkat menjadi 1,2 persen pada tahun 2025 nanti seiring dengan kenaikan tarif sesuai UU PPN.