Pemberlakuan pajak jual beli mobil dan motor bekas tersebut juga bermanfaat untuk menambah devisa Negara.
Karena diperkirakan nilainya akan cukup besar, dan berpotensi untuk memberikan suntikan pendapatan yang lumayan tinggi pada Negara.
Artikel ini sudah pernah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul “Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN”.***